Disisi Klaim

Ini hanyalah catatan pribadi yang berisi hal-hal yang pernah dialami penulis terutama tutorial di seputar dunia maya. Tujuannya sebagai media untuk nyangcang ilmu dan share. Hasil dari cumat-comot banyak sumber yang ditransiterasi ulang oleh sim kuring. Mohon maaf jika sumber asalnya tidak semuanya dicantumkan... Kalau ada yang berguna silahkan sahaja ambil, tanpa basa-basi juga gpp koq. yang penting bisa digunakan untuk kebaikan. jikalau disalahgunakan, saya tegaskan "SAYA BERLEPAS DIRI DARI ITUH". Kalau ada kaedah yang salah, mohon dikoreksi ya, agar ilmunya tidak menyesatkan.

Friday, May 20, 2011

Hukum Isbal

Sumber : www.ISNAD.net
Pertanyaan: Apa itu isbal dan bagaimana hukumnya?

Jawab: Isbal adalah menurunkan pakaian dibawah mata kaki. Hukum isbal
bagi laki-laki adalah harom dan jika disertai dengan kesombongan maka
dosanya lebih besar lagi, dalilnya: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
berfirman : “Dan janganlah engkau berjalan diatas muka bumi ini dengan
sombong, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka
kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.” ( Luqman: 18 )


Hadits Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi: “Apa saja
yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di
Neraka.”

Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “Ada tiga golongan
yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari
kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan
mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal
(musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang
dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi,
Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Kedua hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau
karena sebab lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum
tanpa mengkhususkan. Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang
ia lakukan akan lebih besar lagi dan ancamannya lebih keras,
Rasulullah bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat
orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. (Muttafaq ‘alaihi)

Dari Umar Radiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasullulah shallallohu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang menyeret pakaiannya karena
sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari
kiamat.” ( HR Bukhari dan yang lainnya ).

Dan dari Ibnu umar juga, Nabi bersabda: “Isbal berlaku bagi sarung,
gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena
sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari
kiamat.” ( Hr Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah
hadits yang sahih ).

Dalam sebuah hadist yang berbunyi: “Ketika seseorang berjalan dengan
memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam
langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melipatnya dengan bumi
kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat.” (HR. Mutafaqqun
‘Alaihi)

Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya
yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi
wassalam mengabarkan dengan sabdanya; “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa
Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.” (HR. Abu
Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam
Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)

Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena
sombong saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu
dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga
beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul
bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang
sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih). Beliau
menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara
umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang
melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa
menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan
tujuan . dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan
dan mengancam terkena najis dan kotoran.

Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata:
“Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali
aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak
termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong.” (Muttafaq
‘alaih). Yang dimaksudkan oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar
menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak
termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.
Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi
pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya
kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah
perbuatan yang dimaafkan. Adapun orang yang menurunkannya dengan
sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini
termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang
mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits
shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks,
makna dan maksud.

Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan
hendaknya dia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika
melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata
kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya
juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Allah dan hukuman-
Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

No comments:

Post a Comment